Zulham Ahmad Mubarak, anggota tim kuasa hukum ZA yang didakwa membunuh begal lantaran melindungi kekasihnya karena hendak diperkosa, mengemukakan pihaknya bakal melakukan perlawanan hukum di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang sampai hukuman remaja 18 tahun itu diringankan.
ZA didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman paling berat berupa penjara seumur hidup. Zulham berharap ZA bebas dari hukuman penjara. Bila upaya itu gagal, tim kuasa hukum berharap hukuman ZA lebih ringan daripada dakwaan.
"Kami akan melakukan perlawanan secara hukum sehingga yang bersangkutan mendapat keringanan hukuman. Target kita sih bebas, tapi memang berat," kata Zulham, Senin, 20 Januari 2020
Pelaku sedang persiapan UAS
Menurut Zulham menyebutkan, ada beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan hakim sebelum memutuskan hukuman kepada ZA. Hal itu terkait status ZA yang masih pelajar dan duduk di kelas 12 SMA. ZA saat ini sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti Ujian Akhir Nasional (UAS).
"Paling tidak hukuman percobaan atau hukuman yang tidak mengurangi hak anak dalam rangka meraih pendidikan atau dalam rangka perkuliahan nanti. Apalagi dia sudah kelas tiga dan mendekati waktu ujian," kata dia.
Zulham mengungkapkan, selama ini ZA tidak ditahan oleh polisi sehingga ZA masih bisa melanjutkan sekolahnya. Menurutnya, Kejaksaan Negeri sempat ingin menahan ZA, namun tim kuasa hukum memberikan jaminan sehingga Kejaksaan Negeri memutuskan membatalkan rencana penahanan.
"Selama ini tidak ditahan polisi, Kejaksaan kemarin sempat mau memproses penahanan tetapi dengan berbagai pertimbangan dan jaminan yang kami sediakan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, akhirnya tidak ditahan," ujar Zulham.
Kronologi Kasus
Awalnya ZA sedang berpacaran dengan V di sebuah ladang tebu pada Minggu, 8 September 2019 sekira pukul 19.00 WIB. Kemudian kawanan pencari burung puyuh menghampirinya untuk melakukan aksi pembegalan atau pemerasan. Satu orang standby di kendaraan. Dua orang lainnya, menghampiri ZA.
Dua pelaku pemerasan yang mendatangi ZA adalah Misnan dan Ali Wafa. Misnan datang meminta handphone ZA. Pelajar itu, diminta menyerahkan seluruh harta bawaan saat itu termasuk motor. Ditengah upaya negoisasi antara ZA dan dua pelaku begal. Misnan, melontarkan kalimat yang membuat ZA emosi.
Misnan meminta V pacar ZA agar mau diperkosa oleh kawanannya. ZA pun terpancing emosi untuk melindungi kekasihnya. Dia lantas mengambil kunci motor dan membuka jok motor. Di dalam jok motor itu ternyata tersimpan sebuah pisau yang sebelumnya digunakan untuk mengerjakan prakarya di sekolahnya.
ZA menusuk dada Misnan. Setelah ditusuk, Misnan dan Ali kabur melarikan diri. Jenazah Misnan diketemukan pada keesokan harinya di tengah perkebunan dengan luka di dada serta tubuh yang penuh dengan darah. Selang beberapa waktu kemudian ZA ditangkap polisi.
Jaksa Agung sebut pelaku dikembalikan ke orangtua
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengataan dalam berkas yang diterima pihaknya, tidak ada niat dari pelaku memperkosa kekasih ZA. Selain itu, ZA juga dinilai ada unsur sebagai pelaku karena membawa senjata tajam.
"Untuk perkara begal anak-anak di Malang dan kalau nanti berkasnya secara penuh sebenarnya tidak ada keinginan dari begal itu untuk memperkosa. kemudian si anak-anak itu sudah membawa senjata tajam dan itu yang digunakan oleh si anak itu walaupun untuk membela diri, dan itu membela diri dalam keadaan tidak terpaksa penuh," kata Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan hal tersebut saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senin, 20 Januari 2020. Ia menjelaskan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap ZA. Bahkan Burhanuddin menyebut ZA akan dikembalikan kepada kedua orangtuanya.
"Dia membela diri memang tidak dalam daya paksa yang penuh karena dia sudah membawa senjata tajam dan mohon maaf kami tidak melakukan penahanan kepada anak itu, dan hari Selasa besok ada tuntutannya kami juga akan kembalikan kepada orangtuanya," ujarnya.
Tuntutan Seumur Hidup Pelajar Korban Begal, Ini Faktanya
Reviewed by lynnlina
on
Januari 20, 2020
Rating:
Tidak ada komentar: